Aturan Etika dan Moral dalam Penggunaan Perangkat Lunak


Dalam kehidupan bermasyarakat, Anda telah belajar untuk bersikap sopan, santun, dan bertika oleh orang tua Anda, misalnya menghormati mneghormati orang yang lebih tua dan bersikap ramah terhadap orang lain. Etika tidak terpisah dari moral. Oleh karena itu, orang yang beretika akan berperilaku sesuai dengan ajaran moral.
                Kehidupan seperti itu, perlu juga diterapkan dalam hubungan dengan masalah peragkat lunak, yang pada dasarnya merupakan hak cipta seseorang.

1. Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak Cipta (menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2) merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
               
Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis berdasarkan bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer.
                Perangkat lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang ditulis oleh seorang pemrogram (programmer). Menciptakan perangkat lunak bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analis sistem (system analyst) dan pemrogram. Oleh karena itulah, dengan diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan pemrogram dapat dilindungi.

2. Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undangyang melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang No. 19 tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal. Berikut adalah kutipan dari Undang-Undang Hak Cipta.
  • Pasal 2
(1) Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untukmengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara/gambar pertunjukannya.
(2) Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak/  menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

  • Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan/denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun /denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum  suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun/denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun/denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berikut adalah aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar undang-undang.
•Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
•Pembuatan oleh pemilik Program Komputer atau Komputer Program oleh pemilik Program Komputer atau Komputer Program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (Undang-undang no. 7 Tahun 1987).



3.     Menghargai Kreasi Orang Lain
Kreasi adalah karya. Hasil karya orang lain harus dihargai.Misalnya, Anda diberi tugas oleg guru untuk membuat suatu program komputer (perangkat lunak). Anda telah bersusah payah untuk membuatnya. Ketika teman Anda menconteknya dan mengumumkan kepada guru sebagai hasil karyanya, bagaimana perasaan Anda? Tidak enak, bukan ? Oleh karena itu, setiap orang harus mengharagai hasil karya orang lain. Berikut adalah beberapa sikap mengharagai hasil karya orang lain yang berhubungan dengan perangkat lunak (software).

A. Menghindari Pengkopian Secara Tidak Sah (Illegal Copy)
Istilah ‘copy’ dalam konteks teknologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau program dari suatu medium ke medium lainnya, misalnya dari harddisk ke CD.
                Mengkopi perangkat lunak secara tidak sah berarti memperbanyak hasil kreasi orang lain tanpa sepengetahuan pembuatnya. Contoh yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat lunak sistem operasi (operating system).

B. Menghidari Pengubahan Program Orang Lain
Kadang-kadang untuk mencapai target pekerjaannya dalam membuat suatu perangkat lunak, seorang pemrogram (programmer) mengubah atau memodifikasi program orang lain. Pemrogram tersebut mengubah kode-kode atau perintah-perintah yang ditulis dalam bahasa pemrograman. Perubahan yang dilakukan biasanya perubahan tata letak atau antarmuka tampilan dari perangkat lunak tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

8 Responses to "Aturan Etika dan Moral dalam Penggunaan Perangkat Lunak"

  1. Thank Infonya.
    Sangat membantu sekali bagi saya yang baru menggunakan Laptop

    ReplyDelete
  2. baru tau saya mas gan , hehe

    ReplyDelete
  3. baru tau pasal itu gan.. nice

    ReplyDelete
  4. Semuaa itu memang hrus dterpakan dlam dnia tknologi tpi org" jaman skrg gx mau ribet gan
    Pgennya serba instan dan menghasilkan uang , jdi semua itu gx dpke gan

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya betul juga mas jaman sekarang memang pingin cepat dapet uang :)

      Delete

" KOMENTAR ANDA SANGAT BERARTI BAGI KAMI "
► Dilarang SPAM
► Dilarang Berbicara Kotor
► Jika Ada Yang Salah Mohon Maaf
► Semoga Artikelnya Bermanfaat
► Terima Kasih Telah Mungunjungi WEB Ini